PRONEWS|TOMOHON- Dugaan adanya monopoli dalam proses tender lima paket proyek pengembangan pariwisata Danau Linow Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024 mengguncang opini publik.

Isu ini menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga hanya diberikan kepada dua kontraktor yang berbeda nama, tetapi memiliki afiliasi yang sama, sehingga memicu kecurigaan atas praktik kolusi dan nepotisme.

Informasi yang beredar mengungkapkan bahwa kelima proyek – termasuk pembangunan gazebo, menara pandang, kios cinderamata, ruang ganti dan toilet, serta tempat parkir – dijalankan oleh kontraktor dengan keterkaitan tertentu.

Jika terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), khususnya pada Pasal 8 dan 9 yang menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Selain itu, dugaan tersebut juga bertentangan dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan kompetisi sehat, transparansi, dan akurasi data.

Paket Proyek dan Kontraktor Terkait

  1. Pembangunan Gazebo
    • Pelaksana: CV. Toudano Mandiri Sejahtera
    • Nilai Kontrak: Rp288 juta
    • Waktu Pelaksanaan: 150 hari kalender
  2. Pembangunan Menara Pandang
    • Pelaksana: CV. Eben Haezar
    • Nilai Kontrak: Rp1,8 miliar
    • Waktu Pelaksanaan: 150 hari kalender
  3. Pembangunan Kios Cinderamata
    • Pelaksana: CV. Dua Bersaudara
    • Nilai Kontrak: Rp922 juta
    • Waktu Pelaksanaan: 150 hari kalender
  4. Pembangunan Ruang Ganti dan Toilet
    • Pelaksana: CV. Gamma Creatio
    • Nilai Kontrak: Rp1,4 miliar
    • Waktu Pelaksanaan: 150 hari kalender
  5. Pembangunan Tempat Parkir
    • Pelaksana: CV. Altraco
    • Nilai Kontrak: Rp875 juta
    • Waktu Pelaksanaan: 150 hari kalender

Meski memiliki nama CV berbeda, ada indikasi kuat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki hubungan afiliasi, yang mengarah pada dugaan praktik monopoli dan kolusi.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Tomohon, Judhistira Siwu, S.E., M.Si., menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara detail proses tender proyek ini.

“Sampai saat ini, proyek tersebut tidak ada masalah, dan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak,” ujar Judhistira kepada wartawan media ini, saat dikonfirmasi belum lama ini, pada Senin (13/1).

Namun, Ketua LI-TPK, Bambang S.SH, menyatakan bahwa penjelasan ini belum cukup.

Ia mendesak adanya investigasi independen untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana publik.

“Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut mencoreng prinsip transparansi dan keadilan,” tegasnya.

Jika terbukti, dugaan ini tidak hanya akan menodai citra pemerintah Kota Tomohon, tetapi juga berimplikasi hukum.

Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip good governance dan dapat memicu sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kompetisi sehat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah fondasi utama untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pemerintah dan aparat terkait diharapkan segera bertindak untuk mengusut tuntas dugaan ini agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Polemik ini menjadi sorotan publik yang menunggu langkah tegas dari pihak berwenang.

Akankah investigasi independen membuktikan kebenaran dugaan ini? Atau justru isu ini akan tenggelam tanpa penyelesaian?

[**/TIM]