PRONEWS|JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu korporasi dan satu individu sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang hasil judi online.

Kasus ini terkait dengan penyitaan aset berupa Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

“Telah ditetapkan tersangka korporasi PT AJP dan tersangka perorangan berinisial FH, yang merupakan Komisaris PT AJP,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Kamis (16/1/2025).

Brigjen Helfi mengungkapkan, berdasarkan penelusuran rekening PT AJP untuk periode 2020-2022, ditemukan penerimaan dana yang bersumber dari rekening milik FH.

Dana tersebut kemudian dikelola melalui lima rekening penampung atas nama pihak lain.

Selain itu, ditemukan pula aliran uang dalam bentuk setoran tunai yang dilakukan oleh kurir dengan total senilai Rp40,56 miliar.

Dana ini digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.

“Rekening-rekening tersebut diduga kuat dikelola oleh bandar yang terhubung dengan platform judi online, seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola,” jelas Brigjen Helfi.

Dari penyidikan, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp103,27 miliar yang berasal dari delapan orang dengan menggunakan 15 rekening.

PT AJP dikenakan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Korporasi ini juga dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, FH dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 303 KUHP.

Kasus ini menjadi salah satu langkah tegas Polri dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan aktivitas judi online yang semakin marak.

“Kami terus berkomitmen untuk mengejar pelaku hingga ke akarnya, baik individu maupun korporasi, yang terlibat dalam kejahatan ini,” tegas Brigjen Helfi.

[**/GR]