PRONEWS|JAKARTA- Ketua majelis hakim panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, melontarkan teguran keras kepada kuasa hukum perkara nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025, Yohanes Muaja.
Saldi menilai Yohanes telah mempermainkan Mahkamah lantaran tidak menyerahkan surat resmi pembatalan pencabutan gugatan yang telah diajukan sebelumnya.
Perkara ini terkait gugatan hasil Pilkada Minahasa Tenggara yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Djein Leonora Rende-Ascke Alexander Benu. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Awalnya, Saldi menyoroti adanya surat pencabutan gugatan yang telah dikirimkan oleh pemohon ke Mahkamah. Namun, di persidangan, Yohanes menyatakan bahwa prinsipal tidak menyetujui pencabutan tersebut dan ingin melanjutkan proses persidangan.
“Kapan dibatalkan penarikannya?” tanya Saldi kepada Yohanes.
“Prinsipal tidak menyetujui,” jawab Yohanes.
Namun, saat Saldi meminta surat resmi pembatalan pencabutan gugatan, Yohanes mengaku belum membuatnya.
“Surat pembatalannya mana?” tanya Saldi lagi.
“Belum dibuat,” jawab Yohanes.
Mendengar jawaban itu, Saldi pun menegur keras Yohanes. “Ey, gimana Anda lawyer ini. Itu mempermainkan Mahkamah namanya,” ucap Saldi dengan nada tegas.
Saldi mengingatkan bahwa pemohon telah mengirim surat resmi pencabutan gugatan.
Namun, tindakan Yohanes yang tidak segera membuat surat pembatalan pencabutan dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ketika ditegaskan kembali soal surat pembatalan, Yohanes hanya menjawab, “Siap, Yang Mulia.”
“Apanya yang siap?” tanya Saldi dengan nada tinggi. “Ini resmi Anda mengirim surat menarik permohonan ini, tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa ada surat pembatalan? Anda mempermainkan Mahkamah!”
Saldi juga mempertanyakan proses internal di tim kuasa hukum pemohon, termasuk alasan Yohanes menandatangani surat pencabutan tanpa berkomunikasi dengan prinsipal.
Yohanes berdalih bahwa pengajuan surat tersebut dilakukan oleh kuasa hukum lain dalam timnya.
Namun, Saldi kembali menegur Yohanes karena tanda tangan di surat tersebut adalah miliknya.
“Jangan Anda mempersoalkan yang lain. Anda tanda tangan, loh, di surat penarikan ini. Jadi, konsekuensinya harus Anda pahami,” tegas Saldi.
Saldi menegaskan bahwa Mahkamah akan tetap mencatat fakta bahwa gugatan sempat dicabut.
Hakim juga mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait untuk merespons peristiwa ini dalam persidangan selanjutnya.
“Terserah termohon dan pihak terkait merespons ya, ini fakta sudah kita sampaikan. Surat pembatalan pencabutan belum ada sampai sekarang, ya?” ujar Saldi.
“Belum ada, Yang Mulia,” jawab Yohanes.
Dalam sidang itu, Saldi kembali menekankan pentingnya profesionalisme bagi seorang pengacara.
Ia mengingatkan Yohanes untuk memahami konsekuensi hukum dari setiap dokumen yang diajukan ke pengadilan.
“Ini Anda kayak tidak tahu aturan saja. Sudah ditarik, tidak ada surat pembatalannya, tapi tiba-tiba muncul ke sini. Apa Anda ngangguk-ngangguk begitu saja? Jadi lawyer itu harus paham konsekuensi apa pun yang dimasukkan ke pengadilan,” tegas Saldi.
Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum, khususnya dalam penanganan perkara di tingkat Mahkamah Konstitusi.
Sidang selanjutnya akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam gugatan hasil Pilkada Minahasa Tenggara.
[**/WIL]