JAKARTA|PRONEWS- Bidang Propam Polda Metro Jaya kembali menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan yang melibatkan pihak penyelenggara Djakarta Warehouse Project (DWP). Sidang pertama dihadiri oleh pelanggar berinisial HJS yang mendapatkan sanksi administratif berat.
Kombes. Pol. Erdi, dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Selasa (14/1/2025) malam, mengungkapkan bahwa pelanggar HJS dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse). Sanksi ini diberikan sebagai akibat dari dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pemerasan terkait acara DWP.
â(Menjatuhkan) sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum,â jelas Kombes. Pol. Erdi.
Sidang lanjutan juga dijalani oleh pelanggar lainnya yang berinisial LH. Kombes. Pol. Erdi melanjutkan, LH mendapatkan sanksi yang lebih berat berupa kewajiban untuk meminta maaf secara lisan dalam sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, LH juga diwajibkan menjalani pembinaan khusus (patsus) selama 20 hari, yang dimulai pada 20 Desember 2024 hingga 8 Januari 2025.
âLH mendapat mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum,â ujar Kombes. Pol. Erdi.
Kedua pelanggar, HJS dan LH, mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan dalam sidang tersebut. Meskipun mereka tidak puas dengan keputusan yang diberikan, proses hukum dan kode etik Polri tetap dijalankan secara tegas dan transparan.
Terkait kasus dugaan pemerasan di DWP, pihak Polda Metro Jaya memastikan bahwa investigasi dan pemeriksaan akan terus berlanjut, dan pihak yang terbukti bersalah akan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bidang Propam Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan disiplin anggota Polri, serta tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran etik dan hukum.
[**/GR]