PRONEWS|NUSANTARA- Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon nomor urut 2, Wenny Lumentut-Michael Mait, optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka untuk membatalkan kemenangan pasangan petahana Caroll Senduk-Sendy Rumajar di Pilwalkot Tomohon 2024.
Dengan membawa dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), kubu Wenny-Michael menuntut digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah Tomohon.
“Kami datang bukan hanya membawa opini, tapi bukti-bukti kuat yang mampu kami paparkan untuk menunjang dalil kami.
Kami percaya Mahkamah Konstitusi akan memahami fakta-fakta ini dan mengabulkan permohonan kami,” tegas Heivy Mandang, kuasa hukum Wenny-Michael, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Hakim Panel Arief Hidayat di MK.
Permohonan dengan nomor perkara 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu menuding pasangan petahana, Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar, melakukan berbagai pelanggaran, seperti ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, dan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, mengungkapkan dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung petahana melalui grup WhatsApp “Info Pemkot Tomohon.”
Sebanyak 27 ASN diduga partisan dengan membagikan konten kampanye yang mendukung petahana.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terkait penggantian pejabat ASN menjelang Pilkada, yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilukada.
“Kami memiliki bukti bahwa pelantikan 99 pejabat ASN dilakukan pada 22 Maret 2024, yang melanggar batas waktu yang ditetapkan oleh surat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Maret 2024,” ungkap Denny.
Ia juga menyebutkan bahwa hanya 19 dari 99 pejabat tersebut yang kemudian dibatalkan, sementara sisanya tidak jelas statusnya.
Dugaan lain mencakup penyalahgunaan program bantuan sosial oleh pasangan petahana untuk pencitraan elektoral, serta pembagian sembako dan uang tunai Rp300 ribu kepada warga sebagai imbalan suara.
Salah satu relawan pasangan petahana bahkan dilaporkan tertangkap basah membagikan uang sehari sebelum pemungutan suara.
Kuasa hukum lainnya, Tareq Muhammad Aziz Elven, menuding pasangan petahana menggunakan rumah dinas Wali Kota Tomohon sebagai tempat penghitungan cepat hasil pemilihan.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah pejabat ASN turut serta dalam selebrasi hasil penghitungan tersebut, menunjukkan indikasi ketidaknetralan ASN.
“Ini merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang jelas melanggar prinsip netralitas dalam pemilu,” ujar Tareq.
Dalam petitumnya, kubu Wenny-Michael meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan, khususnya perolehan suara pasangan nomor urut 3, Caroll-Sendy, di beberapa kelurahan.
Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU RI untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kelurahan-kelurahan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari.
Selain itu, pemohon meminta agar pasangan nomor urut 3 dilarang mengikuti PSU demi menjaga prinsip keadilan dan netralitas.
Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi penentu dalam menegakkan keadilan atas dugaan pelanggaran di Pilwalkot Tomohon 2024.
Jika MK mengabulkan gugatan, ini dapat menjadi preseden penting dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Warga Tomohon kini menanti dengan harap-harap cemas putusan MK, yang diharapkan mampu memberikan keputusan terbaik untuk memastikan Pilwalkot Tomohon berjalan sesuai prinsip demokrasi yang bersih dan adil.
[**/ARP]