PRONEWS, Sumut- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah fantastis hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 145,9 kilogram sabu-sabu, 6 kilogram ganja, dan 108.419 butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut dihancurkan menggunakan mesin incinerator di hadapan para tersangka, yang terdiri dari kurir dan terduga bandar narkoba.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Polda Sumut dalam menunjukkan komitmen penuh terhadap pemberantasan narkoba.

Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas semua pelaku kejahatan narkoba, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun anggota kepolisian yang terlibat.

“Ini adalah komitmen Polda Sumut dan jajaran untuk menindak secara keras dan tegas segala bentuk kejahatan narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kami sendiri,” ujar Irjen. Pol. Whisnu, Jumat (27/12/2024), seperti dilansir dari laman Tribunnews.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 26 kasus dengan total 24 tersangka yang berhasil ditangkap.

Para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mendistribusikan narkoba, mulai dari menyembunyikan barang haram tersebut dalam koper, stirofoam, hingga menyelipkannya di sepatu calon penumpang pesawat.

“Beberapa modus operandi mereka, antara lain menyembunyikan narkoba dalam stirofoam di mobil, memasukkan ke dalam koper di bagasi, dan bahkan menyisipkan di sepatu yang akan dibawa melalui jalur udara,” ungkap Kombes Pol. Yemi.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Yemi memaparkan jaringan distribusi narkoba yang berhasil dibongkar Polda Sumut:

  1. Jaringan Kualatanjung, Batu Bara – Narkoba jenis sabu yang akan didistribusikan ke Jakarta.
  2. Jaringan Ekstasi Aceh-Langkat-Medan-Pekanbaru – Ekstasi yang akan didistribusikan ke wilayah Pekanbaru dan Palembang.
  3. Jaringan Aceh-Medan-Jakarta – Narkoba jenis sabu untuk distribusi ke Jakarta.
  4. Jaringan Tanjung Balai-Medan – Narkoba yang akan didistribusikan ke wilayah Medan.

Pemusnahan narkoba ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Sumut dalam melawan kejahatan narkoba. Irjen. Pol. Whisnu mengingatkan bahwa kejahatan narkoba adalah ancaman serius yang dapat merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.

“Perang terhadap narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Mari kita bersama-sama menjaga generasi bangsa dari kehancuran akibat narkoba,” tutupnya.

Penegakan hukum dan pemusnahan ini menjadi bukti komitmen tegas Polda Sumut dalam memberantas narkoba, sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa.

[**/ML]