TOMOHON- Ketegangan semakin terasa di kalangan pejabat di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, seiring dengan pengumuman terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon terkait penanganan kasus-kasus korupsi.

Salah satu kasus besar, yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan jalan, kini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Sementara itu, delapan kasus korupsi lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Alfonsius Loe Mau, mengungkapkan bahwa pengumuman ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi.

Kasus yang kini menjadi perhatian utama adalah proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Grandmaster dengan Jalan Kinilow-Tinoor, dengan anggaran hampir mencapai Rp 3 miliar.

Proyek ini, yang dilaksanakan oleh CV. Touliang Jaya, diduga kuat menyimpang dari perencanaan, dengan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran.

Nilai kontrak yang disepakati untuk proyek tersebut adalah Rp 2.950.509.893,00, meskipun proyek ini dianggarkan dengan pagu sebesar Rp 3 miliar.

Dugaan muncul bahwa realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, yang dapat mengarah pada penyimpangan anggaran yang signifikan.

Meskipun identitas tersangka belum diumumkan, kabar mengenai kasus ini sudah cukup membuat pejabat di Pemkot Tomohon merasa was-was.