BOLMUT- Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu (Ipal) oleh anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Meidi Pontoh, terus menyita perhatian masyarakat.
Polemik ini mencuat setelah laporan Ketua LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis, pada April lalu ke Bawaslu Bolmut.
Proses hukum kasus ini telah menetapkan dua tersangka, yakni ET dan ZP, yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, penanganan kasus di ranah pidana pemilu terhenti karena jaksa dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Bolmut, Jerry Kurniawan, menyatakan bahwa berkas perkara perlu dilengkapi sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tak puas dengan hasil tersebut, Rheinal Mokodompis melangkah lebih jauh.
Pada September 2024, ia resmi melaporkan dugaan Ipal ini ke pidana umum di Polres Bolmut dengan nomor laporan LP/B/159/IX/2024/SPKT/RES-BOLMUT/POLDA-SULUT.
Menurut informasi yang dihimpun, Polres Bolmut telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Meidi Pontoh telah diperiksa.
Namun, hingga tiga bulan setelah laporan dibuat, belum ada perkembangan signifikan.
“Setelah pemeriksaan terhadap Meidi Pontoh, belum ada kelanjutan penanganan perkara ini,” ungkap Rheinal Mokodompis kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Ia menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian hukum terkait kasus ini, ia akan melaporkan permasalahan tersebut ke Dumas Polda Sulawesi Utara.
“Saya akan melaporkan ke Dumas Polda Sulut,” tegasnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Bolmut, Sutrisno Bila, menyatakan dukungannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Secara awam, sudah ada tersangka di pidana pemilu. Harusnya, prosesnya tidak terlalu lama karena penyidik sudah memiliki alat bukti yang kuat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Bolmut, Iptu Doly Irawan, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus ini.
[**/RED]