MANADO- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 239-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Manado, Selasa (17/12/2024).
Perkara ini diajukan oleh Adolfien Supit, calon anggota DPRD dari PDIP daerah pemilihan (Dapil) Tomohon Utara, melalui kuasanya, Nicolaas Tumurang.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon, yakni Albertien Grace Vierna Pijoh, Youne Yohanes Pandapotan Simangunsong, Deisy Telma Soputan, Arinny Youla Poli, dan Rojer Rafael Datu.
Adolfien Supit menuding KPU Kota Tomohon membatalkan statusnya sebagai caleg terpilih pada Pemilu 2024 tanpa dasar hukum yang sah.
Ia menilai pembatalan tersebut hanya didasarkan pada rekomendasi Bawaslu Kota Tomohon, yang menurutnya tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 002/TM/ADM. PL/ BWSL.PROV25.00/IV/2024.
“Amar putusan itu tidak menyebut pembatalan caleg terpilih. Para Teradu salah menafsirkan hukum,” ujar Supit dalam sidang.
Ia juga menyebut KPU Kota Tomohon tidak memberikan informasi terkait temuan Bawaslu, baik kepada dirinya maupun PDIP.
Akibatnya, ia kehilangan kesempatan untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI.