TALAUD- Calon Bupati Kepulauan Talaud, TW alias Tammy, dan calon Wakil Bupati DA alias Djekmon, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pidana pemilihan. Keduanya diduga melibatkan perangkat desa dalam kampanye politik, yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan pemilu.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Talaud setelah melaksanakan gelar perkara di Mapolres Talaud, Senin (18/11/2024).
Proses penetapan didasarkan pada Laporan Polisi dengan nomor LP/B/201/XI/2024/SPKT/Res Tld Polda Sulut, tertanggal 9 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Talaud, AKP Manuel Joli Bansaga, S.H., memimpin gelar perkara yang dihadiri sejumlah perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, termasuk Korsek Fiktor Koropit, Staff P3S Demis Anaada, serta jajaran Seksi Pengawas Polres, Seksi Propam, dan para Kanit Sat Reskrim.
Jaksa Sentra Gakkumdu, Sepriyadi, S.H., yang juga menjabat sebagai Plt Kasi Pidum Kejari Kepulauan Talaud, turut hadir melalui Zoom.
“Berdasarkan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pendapat dari seluruh peserta gelar perkara, disepakati bahwa TW alias Tammy dan DA alias Djekmon layak ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Manuel Joli Bansaga.
Tammy dan Djekmon didakwa melanggar Pasal 189 jo Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Mereka dituduh sengaja melibatkan perangkat desa dalam kampanye, yang melanggar aturan keterlibatan pejabat publik dalam aktivitas politik.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelanggaran semacam ini dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan, serta/atau denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.
Setelah penetapan tersangka, Polres Talaud segera mengeluarkan surat pemanggilan resmi kepada kedua calon kepala daerah tersebut.
Tammy dikenal memiliki kedekatan dengan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L).
Sebelum terjun ke dunia politik, Tammy menjabat sebagai Staf Khusus Bupati Talaud di bidang Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Kesehatan, dan Pariwisata.
Ia juga sempat menjadi Ketua Komite Perlindungan Masyarakat “Marambe” di Talaud atas penunjukan dari E2L.
Namun, karier Tammy sebagai Pendeta di Sinode GMIM berakhir setelah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM pada Mei 2024.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah situasi politik yang memanas menjelang Pilkada Kepulauan Talaud 2024.
Banyak pihak menilai bahwa keterlibatan perangkat desa dalam kampanye politik adalah bentuk pelanggaran yang merusak integritas pemilu.
Kasat Reskrim AKP Manuel Joli Bansaga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Tammy dan Djekmon akan dilaksanakan secara transparan dan profesional.
“Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Pelanggaran yang melibatkan pejabat publik untuk kepentingan kampanye adalah masalah serius yang harus ditindak tegas,” ujarnya.
[**/GR]