TOMOHON– Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia sejak 2020 untuk mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19, kini tengah menjadi sorotan di Kota Tomohon.
Program yang dimaksudkan untuk menstabilkan perekonomian, menjaga daya beli masyarakat, serta mendukung kelangsungan usaha, diduga tidak sepenuhnya tepat sasaran.
Sejumlah proyek yang dibiayai dengan dana PEN yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, justru dirasakan tidak memberi dampak yang signifikan.
Isu penyalahgunaan dana PEN semakin mencuat setelah Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Kota Tomohon pada Kamis (7/11/2024) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan dana PEN kepada Reskrimsus Polda Sulawesi Utara.
Ketua LIN Kota Tomohon, Eddy Rompas, didampingi Bendahara LIN Hanny Meruntu, hadir langsung untuk mengajukan laporan tersebut.
Mereka mengungkapkan dugaan penyalahgunaan dana PEN yang terjadi pada periode 2021 hingga 2022, yang diduga kuat terjadi pada masa kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk.
“Proyek-proyek yang didanai oleh dana PEN ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume pekerjaan yang telah disepakati.
Kami sudah melaporkan tiga proyek dengan total anggaran sekitar Rp10 miliar, terutama proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang kami duga mengalami penyalahgunaan,” ungkap Eddy Rompas.
Rompas menambahkan bahwa laporan ini baru merupakan langkah awal, dan apabila diseriusi, dapat membuka lebih banyak dugaan penyelewengan dana PEN di Kota Tomohon.
“Kami masih memiliki sejumlah proyek lainnya yang akan kami laporkan, namun waktu pelaporannya belum dapat kami tentukan,” jelasnya.
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, merespons laporan tersebut dengan serius dan berjanji akan mengusut kasus ini secara profesional.
“Laporan ini akan saya atensi dan segera ditindaklanjuti,” kata Kapolda Sulut saat dihubungi oleh Pronews Nusantara.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tomohon mengalokasikan dana PEN sebesar Rp100,35 miliar untuk berbagai proyek infrastruktur, termasuk penataan destinasi pariwisata, sumber daya air, dan pembangunan jalan. Dana tersebut dicairkan melalui PT SMI sebesar Rp25 miliar dari total pinjaman Rp100,35 miliar.
Namun, alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk memulihkan perekonomian lokal ini dinilai tidak membawa dampak nyata bagi masyarakat.
Aktivis dan warga setempat pun mempertanyakan kebijakan pemerintah yang lebih memfokuskan anggaran pada proyek-proyek besar, sementara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)—sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi dan paling terdampak oleh pandemi—justru tidak merasakan manfaat dari dana tersebut.
Sejumlah warga Tomohon berharap agar Kapolda Sulut dapat mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana PEN ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, tanpa pandang bulu.
[**/ARP]