TOMOHON – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon, Jhonson Liuw, baru-baru ini mengancam akan melaporkan narasumber media ini terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan manipulasi dalam rekrutmen tenaga kontrak di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam komunikasi yang terjadi melalui aplikasi WhatsApp, pada Jumat (1/10/2024), Jhonson menyatakan ketidakpuasan terhadap artikel yang diterbitkan pada 30 Oktober 2024 dengan judul “Dugaan Manipulasi Rekrutmen Tenaga Kontrak”.
Jhonson dengan tegas mengatakan, akan melaporkan sumber berita media ini ke Polisi.
“Saya ini mantan wartawan, saya paham betul aturan main di media.
Jangan seenaknya menulis tanpa bukti.” Ia menegaskan bahwa ancamannya ditujukan kepada narasumber, bukan kepada wartawan media ini.
Menanggapi ancaman tersebut, wartawan media ini menolak untuk mengungkap identitas narasumber dan memberi kesempatan kepada Jhonson Liuw untuk memberikan hak jawab jika berita tersebut dianggap keliru.
Namun, Jhonson tetap bersikeras untuk mencari tahu dan mengancam akan melaporkan narasumber media ini ke Polisi, “Sebut siapa-siapa mereka itu, akan saya laporkan ke Polisi.”
Menanggapi ancaman ini, wartawan dari media terkait menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut telah memenuhi kode etik jurnalistik, dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu dan mengandalkan sejumlah sumber terpercaya.
Saat itu, Jhonson mengalihkan pembicaraan kepada Sekretaris BKPSDM, Eden H Kawung, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Eden kepada media ini mengakui adanya pertemuan dengan para Kepala Sub Bagian (Kasubag) di BKPSDM, namun menegaskan bahwa diskusi dalam pertemuan tersebut tidak membahas tentang dugaan manipulasi.
Ketika wartawan menegaskan bahwa ada bukti percakapan yang membahas hal tersebut, Eden tidak memberikan jawaban yang jelas dan hanya meminta untuk membicarakan lebih lanjut di kantor mereka.
Ancaman Jhonson Liuw ini menuai kritik dari Ketua PWI Sulut, Drs. Voucke Lontaan.
Ia menekankan bahwa wartawan memiliki hak untuk melindungi identitas narasumber sesuai dengan Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik.
“Pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya, jika bersumber dari pemberitaan, tidak seharusnya mengejar narasumber,” ujar Lontaan.
Dugaan manipulasi ini mencuat setelah informasi bahwa BKPSDM Kota Tomohon menginstruksikan Kasubag di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membuat SK yang menyatakan permintaan tenaga kontrak tambahan.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya membeberkan, instruksi tersebut berisi pengajuan sepuluh tenaga kontrak tambahan yang seharusnya ditulis seolah-olah diajukan pada bulan September, padahal tenaga kontrak tersebut baru mulai bekerja pada bulan Oktober.
Maykel Pijoh, seorang tokoh masyarakat Tomohon, menilai bahwa tindakan memalsukan data administrasi untuk kepentingan tertentu adalah pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia menyebutkan, “Ini adalah bentuk tekanan birokrasi yang tidak etis dan dapat merugikan anggaran pemerintah serta mencoreng citra BKPSDM dalam penegakan akuntabilitas dan transparansi publik.”
Masyarakat kini mendesak Penjabat Walikota Tomohon dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ini.
Jika ditemukan bukti manipulasi, diharapkan tindakan tegas dapat diambil oleh Penjabat Walikota Tomohon dan aparat penegak hukum.
[**/ARP]