JAKARTA- Komisi II DPR RI, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), telah menyetujui pelaksanaan ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada September 2025.

Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi situasi di mana Pilkada serentak pada November 2024 hanya menghasilkan satu pasangan calon yang tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara atau dimenangkan oleh kotak kosong.

KPU mencatat setidaknya ada 37 pasangan calon yang akan bertarung melawan kotak kosong.

Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa persiapan tahapan pemilu membutuhkan waktu sembilan bulan, yang dianggap sangat cepat. “Masalahnya, jika ada sengketa Pilkada di MK, biasanya baru bisa diselesaikan pada akhir Maret,” ungkap Doli di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Doli juga menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkada ulang yang lebih cepat untuk menghindari lamanya masa jabatan penjabat daerah (PJ). “Awalnya, KPU mengusulkan bulan November 2025, tetapi setelah perundingan, kami sepakat untuk mempercepat agar daerah tidak lama dipimpin PJ,” tambahnya.

Selain menyetujui waktu pelaksanaan Pilkada ulang, Komisi II juga menyetujui Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara, serta rancangan pengawasan pemilu dari Bawaslu.

Rancangan ini mencakup pengawasan perlengkapan pemungutan suara dan dana kampanye peserta pemilu.

Dengan langkah ini, diharapkan proses pemilu dapat berjalan lebih transparan dan efektif, sehingga integritas pemilu tetap terjaga.

[**/ARP]