DEPOK- Polres Depok mengungkap modus sindikat penjualan bayi yang berhasil diungkap tim penyidik. Sindikat ini beroperasi di wilayah Jawa-Bali.

Kapolres Depok Kombes Arya Perdana menuturkan, dalam pengungkapan kasus sindikat penjualan bayi ini, penyidik sudah menetapkan delapan orang tersangka, yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan I made Aryadana (41). Para tersangka sendiri sudah berkomunikasi dengan targetnya sejak masih mengandung. Kemudian, satu hari setelah melahirkan, dilakukan transaksi bayi beserta ari-arinya.

Kepada orang tua bayi, tersangka memberikan uang berkisar Rp10-Rp15 juta. Sedangkan kepada pembeli, para tersangka membanderol Rp45 juta.

“Untuk keuntungan yang dibagikan kepada masing-masing tersangka masih kami dalami,” jelasnya, Rabu (18/9/24).

Menurut Kapolres, hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah keseluruhan dari bayi yang sudah diperjual-belikan.

Bali. Kapolres Tabana AKBP Chandra CK menyatakan, yayasan yang menjadi tempat penampungan penjualan bayi sudah beroperasi sejak November 2023.

“Betul, tapi untuk kantor yayasan tersebut sekarang dalam keadaan kosong,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9/24).

Ia menjelaskan, yayasan tersebut beroperasi sebagaimana panti lainnya, namun dalam operasionalnya juga menjadi penampungan bayi yang dijual oleh sindikat asal Depok, Jawa Barat. Saat dilakukan penindakan pun, ditemukan ibu hamil dan bayi di panti asuhan tersebut.

“Saat ini untuk ibu-ibu yang hamil dan satu anak bayi sudah dipindahkan ke rumah aman oleh unit PPA Subdit 4 Polda Bali,” jelasnya.

Kepada penyidik, para ibu hamil yang ditemukan mengaku berada di sana karena tidak ada biaya persalinan, bukan untuk menjual bayinya saat lahir. Pemeriksaan lebih lanjut kepada mereka pun dilakukan Polres Depok.

[**/IND]