JAKARTA- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Amin Ak, menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dengan adanya revisi ini, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi hingga 34 kementerian seperti aturan sebelumnya.

Hal ini memungkinkan Presiden yang akan datang untuk lebih fleksibel dalam mengatur pemerintahan sesuai dengan kebutuhan negara.

Amin menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan berasaskan good governance. “Jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden, untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Amin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Fraksi PKS, yang diwakili oleh Amin, mendukung revisi ini sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menghapus penjelasan Pasal 10 dalam UU Kementerian Negara. Menurut Amin, penambahan Pasal 6A di antara Pasal 6 dan 7 memberikan keleluasaan bagi Presiden untuk membentuk kementerian sesuai sub-urusan pemerintahan yang ada.

Ia juga menyoroti Pasal 9A yang disisipkan di antara Pasal 9 dan 10.

“Presiden diberikan wewenang untuk melakukan perubahan unsur organisasi dalam peraturan pelaksanaan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” tambah Amin.

Revisi ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi pemerintah dalam menyusun kabinet yang lebih dinamis dan sesuai dengan tantangan zaman tanpa terikat pada jumlah kementerian yang tetap.

[**/VOC]