JAKARTA- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Amin Ak, menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dengan adanya revisi ini, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi hingga 34 kementerian seperti aturan sebelumnya.
Hal ini memungkinkan Presiden yang akan datang untuk lebih fleksibel dalam mengatur pemerintahan sesuai dengan kebutuhan negara.
Amin menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan berasaskan good governance. “Jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden, untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Amin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Fraksi PKS, yang diwakili oleh Amin, mendukung revisi ini sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menghapus penjelasan Pasal 10 dalam UU Kementerian Negara. Menurut Amin, penambahan Pasal 6A di antara Pasal 6 dan 7 memberikan keleluasaan bagi Presiden untuk membentuk kementerian sesuai sub-urusan pemerintahan yang ada.
Ia juga menyoroti Pasal 9A yang disisipkan di antara Pasal 9 dan 10.
“Presiden diberikan wewenang untuk melakukan perubahan unsur organisasi dalam peraturan pelaksanaan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” tambah Amin.
Revisi ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi pemerintah dalam menyusun kabinet yang lebih dinamis dan sesuai dengan tantangan zaman tanpa terikat pada jumlah kementerian yang tetap.
[**/VOC]
- Adapun RUU Daerah Kepulauan ini sudah sekitar 20 tahun dibahas oleh DPR RI dan DPD RI
- Amin Ak
- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
- Anggota BKSAP DPR RI Irine Yudiana Roba Putri
- Anggota DPR
- Anggota DPR RI
- Anggota DPR RI Mulan Jameela
- Anggota DPR RI terpilih dari Partai Gerindra
- Anggota DPRD Kabupaten Minsel
- Anggota DPRD Minahasa
- Anggota DPRD Tomohon
- Anggota Komisi II DPR RI
- Anggota Komisi III DPR RI
- Anggota Komisi IV DPR RI
- Anggota Komisi IX DPR RI
- Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti
- Anggota Komisi V DPR RI
- Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menanggapi upaya Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Baleg DPR RI Setujui Revisi UU Kementerian Negara
- DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
- Gedung Dewan Pers
- Gedung DPD RI
- Gedung dpr
- Gedung DPR RI
- Gedung DPRD Minahasa
- Jakarta
- Ketua Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Agung tahun 2024
- Mahkamah Agung untuk membicarakan anggaran untuk keberadaan hakim-hakim baik tingkat hakim tinggi atau hakim pengadilan negeri yang disebut-sebut sebagai pejabat negara
- Mahkamah Internasional
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi (MK) RI
- Muhammad Nasir Djamil menyarankan Mahkamah Agung (MA) membentuk Majelis Kehormatan Hakim