JAKARTA- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke tahap pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar di Nusantara I, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Rapat dipimpin Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto, dan dihadiri oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Semua fraksi di Baleg menyetujui langkah tersebut setelah melalui pembahasan mendalam di berbagai tahapan.

Salah satu perubahan penting dalam RUU ini adalah penambahan frasa “Republik Indonesia” pada nama lembaga, menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI). Selain itu, posisi Ketua Wantimpres kini bisa dijabat bergilir oleh anggota berdasarkan keputusan Presiden, serta diperketatnya syarat integritas calon anggota.

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan memperkuat fungsi Wantimpres sebagai lembaga strategis yang mendukung pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.

Dengan persetujuan ini, tahap selanjutnya adalah pengesahan di Rapat Paripurna DPR.

[**/IND]