JAKARTA- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke tahap pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar di Nusantara I, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Rapat dipimpin Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto, dan dihadiri oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Semua fraksi di Baleg menyetujui langkah tersebut setelah melalui pembahasan mendalam di berbagai tahapan.
Salah satu perubahan penting dalam RUU ini adalah penambahan frasa “Republik Indonesia” pada nama lembaga, menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI). Selain itu, posisi Ketua Wantimpres kini bisa dijabat bergilir oleh anggota berdasarkan keputusan Presiden, serta diperketatnya syarat integritas calon anggota.
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan memperkuat fungsi Wantimpres sebagai lembaga strategis yang mendukung pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.
Dengan persetujuan ini, tahap selanjutnya adalah pengesahan di Rapat Paripurna DPR.
[**/IND]
- (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan secara khusus keberadaan UU Kepulauan akan mengatur kewenangan anggaran daerah kepulauan
- Adapun RUU Daerah Kepulauan ini sudah sekitar 20 tahun dibahas oleh DPR RI dan DPD RI
- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafi'i menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) mendesak untuk segera disahkan
- Anggota BKSAP DPR RI Irine Yudiana Roba Putri
- Anggota DPR
- Anggota DPR RI
- Anggota DPR RI Mulan Jameela
- Anggota DPR RI terpilih dari Partai Gerindra
- Anggota DPRD Kabupaten Minsel
- Anggota DPRD Minahasa
- anggota DPRD Minahasa dari Partai Golkar yang juga baru dilantik. Dengan kehadiran dan interaksi yang penuh keakraban di berbagai wilayah
- Anggota DPRD Tomohon
- Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengusulkan agar Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus soal polemik peretasan data di Pusat Data Nasional (PDN)
- Anggota Komisi II DPR RI
- Anggota Komisi III DPR RI
- Anggota Komisi IV DPR RI
- Anggota Komisi IX DPR RI
- Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti
- Anggota Komisi V DPR RI
- Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menanggapi upaya Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
- DPRD Provinsi Sulut
- Fraksi Demokrat DPRD KK
- Gedung Dewan Pers
- Gedung DPD RI
- Gedung dpr
- Gedung DPR RI
- RUU Wantimpres Siap Dibawa ke Rapat Paripurna