JAKARTA— Dalam rapat internal yang digelar pada Rabu, (28/8/2024), Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk Mahkamah Agung tahun 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota fraksi-fraksi di Komisi III.
Dengan ketukan palu sebagai tanda, Bambang Wuryanto menegaskan bahwa berdasarkan pandangan fraksi-fraksi yang telah dibacakan dan disetujui, Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan atas usulan calon hakim tersebut. “Saya ulangi, tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan Jakarta.
Sorotan terhadap Diskresi Panitia Seleksi
Keputusan ini tidak lepas dari berbagai sorotan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) yang dinilai melakukan diskresi dengan mengabaikan beberapa ketentuan undang-undang. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya mengkritik langkah Pansel yang dianggap mengesampingkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, terutama pada Pasal 7 yang mengatur tentang pengalaman profesi calon Hakim Agung. “Sangat aneh jika Pansel merasa berhak mengesampingkan ketentuan undang-undang,” tegas Habiburokhman.
Senada dengan Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III lainnya, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti bahwa dari hasil evaluasi, terdapat dua calon Hakim Agung yang tidak memenuhi syarat pengalaman profesi. “Salah satu calon hanya memiliki pengalaman delapan tahun, dan lainnya 14 tahun, jauh dari syarat minimal 20 tahun yang diatur dalam undang-undang,” jelas Khairul Saleh.
Komitmen pada Kepatuhan Hukum
Anggota Komisi III, Supriansa, juga menyatakan bahwa dua dari calon yang diajukan tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 7 UU MA. Menurutnya, proses seleksi calon Hakim Agung harus dilakukan dengan ketat dan patuh pada aturan yang ada. “Kita lihat beberapa nama yang disodorkan lalu kita bandingkan dengan kriteria dalam Pasal 7, ternyata ada yang tidak sesuai,” ungkap Supriansa.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III sepakat untuk memanggil Komisi Yudisial dan memberikan peringatan terkait proses seleksi yang dianggap tidak memenuhi aturan yang berlaku. “Terhadap usulan Partai Demokrat untuk memanggil KY dan memberikan peringatan, apakah disetujui?” tanya Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, sebelum kemudian disetujui oleh seluruh anggota yang hadir.
Hasil rapat ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI terdekat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini menegaskan bahwa Komisi III DPR RI menginginkan proses pemilihan Hakim Agung dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya diskresi yang menabrak undang-undang.
Pemilihan Hakim Agung harus melalui proses yang cermat dan transparan agar dapat menghasilkan hakim yang kompeten dan berintegritas, sesuai dengan harapan masyarakat dan amanah konstitusi.
[**/IND]
- Adapun RUU Daerah Kepulauan ini sudah sekitar 20 tahun dibahas oleh DPR RI dan DPD RI
- Anggota BKSAP DPR RI Irine Yudiana Roba Putri
- Anggota DPR
- Anggota DPR RI
- Anggota Komisi II DPR RI
- Anggota Komisi III DPR RI
- Anggota Komisi IV DPR RI
- Anggota Komisi IX DPR RI
- Anggota Komisi V DPR RI
- Anggota Komisi VII DPR RI
- Bambang Wuryanto
- DPR RI : Tolak Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Usulan Komisi Yudisial
- Hakim Ad Hoc HAM
- Hakim Agung
- Jakarta
- Ketua Komisi III
- Komisi III DPR RI
- Komisi III DPR RI berencana untuk memanggil Sekretaris Mahkamah Agung guna membahas anggaran untuk fasilitas hakim
- Komisi Yudisial (KY)
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Agung tahun 2024
- Mahkamah Agung untuk membicarakan anggaran untuk keberadaan hakim-hakim baik tingkat hakim tinggi atau hakim pengadilan negeri yang disebut-sebut sebagai pejabat negara
- Muhammad Nasir Djamil menyarankan Mahkamah Agung (MA) membentuk Majelis Kehormatan Hakim
- Pokja PWI Mahkamah Agung