MANADO- Kasus penyitaan kembali barang bukti emas seberat 18,7 kilogram milik Lilis Suryani kembali memanas.
Kuasa hukum Lilis Suryani, Santrawan Paparang, bersama Hanafi Saleh dan timnya, merencanakan langkah hukum baru dengan melaporkan oknum polisi di Polda Sulawesi Utara (Sulut) ke Mabes Polri dan mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI.
Langkah ini diambil setelah Lilis Suryani menjalani penahanan yang dianggap tidak sah oleh tim kuasa hukumnya.
“Klien kami ditahan selama dua bulan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ini adalah bentuk ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan,” ungkap Santrawan dengan tegas, Minggu (11/8/2024).
Santrawan Paparang juga menyoroti kejanggalan dalam penyitaan kembali barang bukti emas tersebut.
Menurutnya, penyitaan ini dilakukan dengan menggunakan pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, meskipun pasal tersebut sudah dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan yang memenangkan Lilis Suryani.