TOMOHON- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk Tahun Anggaran 2023 di Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mengungkap adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak sesuai ketentuan.
Laporan audit tersebut mencatat bahwa dari total anggaran sebesar Rp283.337.541.569,00, telah direalisasikan sebesar Rp270.756.377.791,00 atau sekitar 95,56%.
Dalam pemeriksaan dokumen kepegawaian, pembayaran gaji, tunjangan, serta wawancara dengan Bagian Kepegawaian, Bendahara, Operator Gaji, dan sejumlah PNS, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp182.833.214,00 yang melibatkan 46 PNS di 14 perangkat daerah.
Dari jumlah tersebut, 18 PNS telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp25.822.044,00.
Berikut rincian kelebihan pembayaran yang telah ditindaklanjuti:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud): Kelebihan pembayaran sebesar Rp1.308.000,00.
- Dinas Kesehatan Daerah: Kelebihan pembayaran sebesar Rp555.000,00.
- Dinas Pariwisata Daerah: Kelebihan pembayaran sebesar Rp10.233.600,00.
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah (PPKBD): Kelebihan pembayaran sebesar Rp2.629.390,00.
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD): Kelebihan pembayaran sebesar Rp1.795.680,00.
Sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp155.811.170,00 belum diselesaikan dan melibatkan 28 PNS. Beberapa perangkat daerah yang terlibat antara lain:
- Dinas Kesehatan Daerah
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Kecamatan Tomohon Timur
- Kecamatan Tomohon Tengah
- Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD)
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Kecamatan Tomohon Barat
Pemkot Tomohon diharapkan segera menindaklanjuti temuan audit ini untuk memastikan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Langkah ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
[**/ARP]