JAKARTA- Kepala desa, lurah, dan perangkatnya dilarang keras terlibat dalam kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mendatang.
Larangan ini diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dilansir dari CNN Indonesia, UU Pilkada secara tegas menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa, lurah, dan perangkatnya dalam kampanye.
Ketentuan ini juga berlaku bagi pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, dan TNI. Mereka semua harus mundur dari jabatannya jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Selain itu, para pejabat negara dan daerah, ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.
Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada juga mengatur bahwa kepala daerah aktif tidak boleh melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari menteri terkait.
Kasus ketidaknetralan aparat desa sempat mencuat dalam Pilpres 2024. Kuasa hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD membawa dugaan ketidaknetralan aparat desa ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim kuasa hukum AMIN, misalnya, memutar video dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang MK pada 3 April lalu.
Sementara itu, tim hukum Ganjar-Mahfud juga memutar video senam ‘Oke Gas’ yang diduga diikuti ASN dan kepala desa di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, jelang Pilpres 2024 dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK pada 2 April lalu.
[**/ARP]