MINAHASA- Pelantikan B. Hermanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa membawa harapan baru dalam penegakan hukum di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

Kehadirannya disambut dengan ekspektasi tinggi dari berbagai kalangan, terutama dari lembaga swadaya masyarakat yang menyoroti sejumlah kasus korupsi yang belum terselesaikan.

Rolly Wenas, Ketua LSM Indonesia Anti-Korupsi (INAKOR), mengungkapkan harapannya terhadap kepemimpinan baru di Kejaksaan Negeri Minahasa.

“Setahu kami, ada sejumlah PR kasus korupsi yang ditinggalkan oleh mantan Kejari Dicky Oktavia, S.H., M.H.,” ujarnya pada Minggu (14/7/2024).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa ada kekhawatiran mendalam mengenai kasus-kasus korupsi yang belum tuntas di Minahasa.

Wenas mendesak Hermanto untuk segera mengambil tindakan tegas dalam mengusut tuntas dugaan kasus-kasus tersebut.

“Kami berharap semua dugaan kasus korupsi ini dapat dituntaskan,” tegasnya.

Desakan ini mencerminkan keinginan masyarakat untuk melihat penegakan hukum yang adil dan transparan di Kabupaten Minahasa.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.

Dalam kasus ini, Kejari Minahasa resmi menetapkan dua orang tersangka.

Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp1.573.138.733 dari total pagu anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa sejumlah Rp2.334.858.364.

Selain kasus ini, masih ada sejumlah kasus yang belum diselesaikan oleh mantan Kejari Dicky Oktavia.

Kami berharap Kajari yang baru, Hermanto, dapat membawa angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Minahasa.

Dengan latar belakangnya yang kuat di bidang hukum, kami berharap Hermanto mampu membawa perubahan positif dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” pungkas Rolly Wenas.

[**/ARP]