TOMOHON|PRONEWSNUSANTARA- Pemerintahan yang dijalankan oleh Wali Kota Tomohon, Caroll J.A Senduk, telah menjadi sorotan kritik dari berbagai media sejak menjabat pada periode 2021-2024.

Meskipun demikian, pemerintahannya terlihat tidak responsif terhadap kritik yang disampaikan melalui media dan cenderung ingin menjaga kekuasaannya tanpa gangguan dari pemberitaan media.

Tindakan penghentian kontrak media yang berani mengkritik pemerintahannya serta memutar fakta berita dengan menggunakan media lain yang dikontrak dari APBD, merupakan hal yang baru terjadi di kota Tomohon selama kepemimpinan Walikota Caroll Senduk.

Sejumlah wartawan senior di Kota Tomohon pun menilai bahwa perilaku pemerintahan di era Caroll Senduk menunjukkan sikap otoriter dan tidak sesuai dengan pedoman demokrasi yang seharusnya dijunjung.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, setiap individu yang menjadi objek pemberitaan berhak memberikan klarifikasi terhadap berita yang merugikan dirinya.

Jika klarifikasi tidak diakui, individu tersebut berhak menggunakan hak jawabnya.

Pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kritik masyarakat merupakan hal yang penting dalam sebuah sistem demokrasi.