JAKARTA|ProNews- Ketua umum Lembaga Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Aparatur Negara RI, Bambang S,SH memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa untuk terus mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
Dimana saat membongkar Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini. Tim penyidik kejari Minahasa telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni, Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Minahasa DK alias Dolfie (57), dan suami Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw berinisial EP alias Erwin (52).
“Saat ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Malendeng, pada Selasa (19/03) belum lama ini,
LI-TPK, secara kusus memberikan dukungan dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia SH MH dan jajarannya, serta meminta agar selain menetapkan (2) orang tersangka, juga harus menangkap aktor Intelektual dibalik kasus dugaan Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa ini.
Demikian disampaikan Ketua umum LI-TPK Aparatur Negara RI, Bambang S,SH melalui telepon selulernya kepada media ini pada Rabu (27/3/2024) malam di Jakarta.
“Kita juga terus mendorong agar tersangka ini jangan hanya pengguna anggaran pada Sekretariat Dewan Kabupaten Minahasa dan orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa,” tapi otak intelektual dibalik proyek Belanja Modal DPRD T.A. 2022 juga harus ditangkap,” tegas Bambang.