KOTAMOBAGU|ProNews.id- Tim Resmob Polres Kotamobagu membongkar jaringan kejahatan penggelapan sepeda motor dengan modus sewa-gadai dan pencurian handphone di wilayah Desa Tanoyan Utara.

“Polisi menangkap terdangka berinisial DU (27) berprofesi sebagai penambang, pada hari Senin (15/1/2024) di rumahnya di Tanoyan Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Anugrah Ari Pratama.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan polisi terkait penggelapan sepeda motor dan surat pengaduan dari Aan Dwi Sandi terkait pencurian handphone Realme C35 pada tanggal 11 Januari 2024.

“Pelaku awalnya datang pada bulan Desember 2023 untuk menyewa sepeda motor dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu 3 hari. Namun, setelah beberapa hari, sepeda motor tidak dikembalikan, dan pelapor mendapatkan informasi bahwa R2 telah digadaikan oleh pelaku,” lanjutnya.

Atas adanya kejadian ini, Tim langsung mengambil langkah cepat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

“Operasi langsung dilakukan, dan pelaku berhasil diamankan. Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor telah digadaikan kepada seseorang di Desa Kopandakan Satu,” jelas Kasat.

Hasil pengembangan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku juga terlibat dalam pencurian handphone.

“Berdasarkan Surat Laporan Aduan dari pelapor, terungkap bahwa pelaku mencuri handphone Realme C35 saat menambang di Desa Tanoyan Selatan pada bulan Januari 2024. Pelaku telah menjual handphone tersebut sehingga Tim Resmob kembali mengembangkan informasi, dan handphone berhasil diamankan dari seorang pemegang di Desa Tanoyan Utara,” kata Kasat.

[**/arp]